Bappeda Pemko Medan

Rapat Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting TAHUN 2022.

 

 

Koordinasi Percepatan Penuruan Stunting Kota Medan Kota Medan Tahun 2022, Dinkes : terjadi penurunan jumlah Balita Stunting Kota Medan dari 550 Balita menjadi 364 Balita

 

Medan terus mengalami penurunan angka stunting. Semula tercatat 550 anak yang tumbuh kembangnya mengalami gangguan akibat gizi kronis, Angka itu kemudian mengalami penurunan menjadi 364 anak. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, angka stunting kini 359 anak.

 

Guna menekan angka stunting, seluruh perangkat daerah terkait diminta melakukan penanganan secara komprehensif. Artinya, penanganan yang dilakukan tidak hanya kepada anak stunting, tetapi juga harus diikuti dengan upaya pencegahan sehingga angka stunting yang sudah turun semakin turun lagi.


“Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, angka stunting di Kota Medan saat ini sebanyak 359 anak, dimana sebelumnya berada di angka 364. Artinya jumlah stunting di Kota Medan ini sudah menurun,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda, Wiriya Alrahman ketika memimpin Rapat Koordinasi Tim Penurunan Stunting di Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (2/2).

 

Didampingi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, H. M. Sofyan dan Kepala Bappeda Kota Medan, Bapak Benny Iskandar ST, MT, Bapak Ir Wiriya Alrahman, MM selanjutnya mengatakan, penanganan stunting yang dilakukan Pemko Medan tidak hanya berdasarkan sampel saja tetapi juga harus diselesaikan berdasarkan seluruh populasi penduduk Kota Medan yang terkena stunting. 

 

Tengah Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman sedang menyampaikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kota Medan, didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, ST,MT dan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, H. M. Sofyan, (2/2/2023).

 

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar menyampaikan, rapat koordinasi ini digelar bertujuan untuk mengevaluasi percepatan penurunan stunting di Kota Medan, mereview kekurangan dan keberhasilan program di tahun 2022 agar dapat dilakukan di tahun 2023. Selain itu, imbuhnya, melakukan penguatan koordinasi dan peran dari tugas masing-masing bidang. Diharapkan peran serta dari masing-masing bidang penanganan stunting dapat ditingkatkan di tahun 2023, sehingga penanganan maupun pencegahan stunting dapat dilaksanakan secara maksimal.

 

“Diharapkan peran serta dari masing-masing bidang penanganan stunting dapat ditingkatkan di tahun 2023, sehingga penanganan maupun pencegahan stunting dapat dilaksanakan secara maksimal,” harap Benny Iskandar.

 

Dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, berharap bisa mewujudkan masyarakat kota medan yang berkah, maju dan kondusif, dengan meningkatkan pencegahan dan penanggulangan stunting, serta perbaikan gizi masyarakat.

 

Asesmen dan Spot Cek penghapusan kemiskinan Ekstrem di daerah Melalui Penguatan dan Konvergensi Program Pemberdayaan

 

Asesmen dan Spot Cek penghapusan kemiskinan Ekstrem di daerah Melalui Penguatan dan Konvergensi Program Pemberdayaan

 

 

Medan (6/12/2022)Sasaran pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan diharapkan berlandaskan pada keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang di dukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.

 

“Salah satu strategi penurunan kemiskinan yang penting selain mengurangi beban pengeluaran adalah dengan meningkatkan pendapatan seperti peningkatan akses permodalan, peningkatan kualitas produk dan akses pemasaran, pengembangan keterampilan dan layanan usaha, serta pengembangan kewirausahaan, kemitraan, dan keperantaraan,” 

 

Rapat berlangsung pada hari Selasa 6 Desember 2022, di Ruang Rapat Bappeda Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan. Asesmen dan Spot Cek penghapusan kemiskinan Ekstrem di daerah Melalui Penguatan dan Konvergensi Program Pemberdayaan Ekonomi (Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi).

 

 

Sosialisasi RAD Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

 

Sosialisasi RAD Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kota Medan Tahun 2021 – 2026.

 

 

Medan (06/11/2022) – Peredarandan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. 

 

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

 

P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

 

Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun, dalam rangka P4GN Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif, individu yang menyalahgunakannya. Untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

 

Dalam pelaksanaan P4GN menuju Medan Bersinar dibutuhkan :

  • Kesadaran hukum narkotika.
  • Partisipasi lingkungan pendidikan.
  • Partisipasi dunia usaha.
  • Partisipasi masyarakat.

Hasil survey BNN Tahun 2021 Kota Medan terdapat 20 Kelurahan masuk kategori bahaya narkoba.

  • Bidang pencegahan.
  • Bidang pemberantasan.
  • Bidang rehabilitasi.
  • Bidang penilitian, data dan informasi.
  • Pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

 

Dalam kesempatan ini acara Sosialisasi RAD Pencegahan dan Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Kota Medan Tahun 2021-2026 berlangsung pada hari Kamis 6 November 2022, di Hotel Grand Mercure Medan, penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara.

 

 

Lokakarya Tinjauan Dan Evaluasi Penanggulangan TB Kota Medan.

 

Lokakarya Tinjauan Dan Evaluasi Penanggulangan TB Kota Medan.

 

 

 

Lokakarya Tinjauan Dan Evaluasi Penanggulangan TB Kota Medan, yang dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas (16 Kecamatan), LSM (Aisyiah, PESAT, TBPS)

 

Guna meningkatkan penemuan, pengobatan dan pelaporan kasus Tuberkulosis (TBC), serta keterlibatan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) maka telah dikembangkan konsep Public Private Mix (PPM) yang merupakan strategi penanggulangan TBC dengan melibatkan seluruh fasyankes baik Pemerintah maupun swasta dalam program TBC.

 

Dalam kesempatan ini acara Lokakarya Tinjauan Dan Evaluasi Penanggulangan TB Kota Medan, Rapat berlangsung pada hari Rabu 28 September 2022, di Hotel & Convention Santika Premiere Dyandra Medan.

 

Koordinasi Teknis Rencana Kegiatan USAID Erat Kota Medan

 

 

 

Koordinasi Teknis Rencana Kegiatan USAID Erat Kota Medan

 

USAID Erat/Hawari mendapat kerjasama dengan Usaid Erat ada 6 Provinsi termasuk Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan Kabupaten Karo, Kabupaten Madina, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Samosir. Tujuan utama kerjasama Usaid Erat adalah bagaimana masyarakat Indonesia mendapatkan penyediaan pelayanan di daerah. Kebijakan Usaid dengan harapan dapat menyediakan pelayanan publik semakin meningkat. Untuk itu akan selalu berkoordinasi dengan Bappeda agar kegiatan Usaid Erat dapat berkontribusi untuk Kota Medan, dengan meningkatnya pelayanan publik lebih baik di Kota Medan.

 

 

 

 

1. Penilaian SAKIP yang menjadi isu dan tantangannya adalah :

 

  • Pelatihan termasuk di dalamnya sosialisasi yang belum memadai dan kurang tepat sasaran
  • Dukungan SDM kualitas dan kuantitasnya yang suboptimal
  • Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, anggaran yang berbasis kinerja termasuk perbedaan penganggaran antara stakeholder.

 

Penguatan SAKIP akan dilakukan kegiatan yaitu :

  • Assesment dan Mapping tantangan implementasi SAKIP (Exper Assesment, Assement Result, Champion Pick) dengan melihat hasil penilaian SAKIP tahun lalu dan mendatangkan Expert sampai mendapatkan Champion.
  • Melakukan pelatihan dengan mendatangkan Coach serta mentoring dan evaluasi.
  • Kolaborasi dengan stakeholder, melakukan sharing dan koordinasi reguler.

 

2. Satu Data SPBE yang menjadi isu dan tantangannya adalah :

 

  • Banyaknya data yang dipegang oleh individual.
  • Data yang terbesar dan tertutup/data masih dalam bentuk hardcopy.
  • Perbedaan data statistik antar instansi.

Satu Data SPBE akan dilakukan dukungan/kegiatan yaitu :

 

  • Mapping dan Assesment.
  • Road Map akan mendatangkan expert, workshop, desiminasi, dan monitoring.
  • Mentoring (seri pelatihan pengisian data dan seri monitoring chocing pengisian data).
  • Artificial intelligence/Kecerdasan buatan yang dimasukkan ke sistem.
  • One Data Target 2023-2024

 

3. Pemberantasan TB yang menjadi isu dan tantangannya adalah :

 

  • Deteksi terhadap kasus TB yang sulit akibat keterbatasan.
  • Pemantauan terhadap penderita TB di falkes swasta termasuk PDM rendah kepatuhan dalam melapor.
  • Rendahnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap proses pengobatan serta resiko penyebaran TB.

 

Pemberantasan TB dukungan yang akan diberikan yaitu :

  • Pengendalian dan Pemantauan penyebaran TB (Assesment cepat TB dan regulasi, diskusi dan konsultasi perwal dan terwujudnya perwal TB).
  • Meningkatkan Kepatuhan masyarakat untuk pengobatan TB.
  • Kolaborasi faskes publik swasta dan OMS.

 

4. Kemiskinan diharapkan adanya efektivitas kepada isu dan tantangannya adalah :

 

  • Efektifitas Bantuan Hibah/Bantuan Sosial.
  • Efektifitas Belanja Publik Bidang Pendidikan.

 

 

 

 

 

Konsultasi Publik Draf Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDG’s Tahun 2021 – 2026

 

Konsultasi Publik Draf Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDG’s Tahun 2021 – 2026

 

 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals dapat mengatasi semua permasalahan yang menyebabkan keitmpangan di masyarakat, untuk inilah diharapkan RAD SDG’s segera diselesaikan dan dapat mengatasi dan merampungkan ketimpangan – ketimpangan di Kota Medan, sehingga target TPB/SDG’s tercapai di tahun 2030, Ujar Kepala Bappeda Kota Medan.

 

SDG’s di Indonesia adalah Pembangunan yang menjaga Keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola. Dengan 17 goals, 94 target/sasaran global dan 319 sasaran nasional. Berdasarkan indikator TPB Nasional, pemetaan di Kota Medan menunjukkan tercapai 17 Tujuan, 68 target/sasaran dan 121 pembangunan lingkungan sebesar 35, pilar pembangunan ekonomia sebanyak 21, dan pilar pembangunan hukum sebanyak 16 indikator. Dapat disampaikan bahwa tidak semua indikator SDG,s dapat disagregasi sampai pada tingkat Kabupaten/Kota yang hanya bisa disediakan oleh BPS.

 

Kondisi Pencapaian dan Tantangan Pelaksanaan TPB/SDG’s

 

  1. Mengakhiri segala bentuk kemiskinan. Penurunan kemiskinan di Kota Medan dari tahun 2017 hingga 2021 menunjukkan progres yang baik, jika dibandingkan dengan 5 kota besar di Indonesia tingkat kemiskinan Kota Medan yang paling tinggi di tahun 2021.

  2. Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik Serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan. Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan untuk memenuhi kebutuhan energi dan gizi cenderung meningkat dalam kurunn waktu 5 tahun (tahun 2016 hingga tahun 2020) yaitu dari 91,00 di tahun 2016 menjadi 92,29 di tahun 2020.

  3. Menjamin Kehidupan yang Sehat dan meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia, terus meningkat dari 3 kasus menjadi 12 kasus. Pada tahun 2021, perempuan pernah kawin berumur 15 – 49 tahun yang persalinannya di tolong tenaga kesehatan di Kota Medan telah mencapai 99,08 persen.

  4. Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua Partisipasi pendidikan di Kota Medan.

  5. Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan, capaian IPG maupun IDG selama periode 2017 – 2021 menunjukkan perkembangan yang semakin meningkat.

  6. Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi Layak.

  7. Menjamin Akses yang terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern, Konsumsi Listrik di Kota Medan pada tahun 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dari 3.427.161MWH menjadi 4.143.699MWH.

  8. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pada 2021.

  9. Membangun Infrastruktur Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan serta Mendorong Inovasi, Kondisi Infrastruktur baik itu jalan dan drainasae menunjukkan kondisi yang sudah cukup baik walaupun masih banyak yang harus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan genangan air.

  10. Mengurangi Kesenjangan, Ketimpangan pendapatan di Kota Medan yang ditunjukkan oleh indek Gini menginformasikan bahwa tingkat ketimpangan berada di skala bidang.

  11. Kota dan Permukiman Berkelanjutan, Sebagian besar masyarakat Kota Medan mendiami rumah milik sendiri yaitu sebesar 52,24 persen tahun 2021 menurun dari 59,35 persen pada tahun 2020.

  12. Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan, Pola produksi dan konsumsi berkelanjutan merupakan perwujudan pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati secara internasional maupun nasional.

  13. Penanganan Perubahan Iklim dan Penanggulangan Kebencanaan, secara umum indikasi perubahan iklim ditunjukkan dengan kenaikan curah hujan pada bulan basah dan penurunan pada bulan kering.

  14. Pelestarian dan Pemanfaatan Ekosistem Lautan, tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota sehingga tidak ada target dan indikator dan SDGs yang harus dicapai oleh Pemko Medan.

  15. Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota sehingga tidak ada target dan indikator SDGs yang harus dicapai oleh Pemko Medan.

  16. Menciptakan Perdamaian, Menyediakan Akses Keadilan dan Membangun Kelembagaan yang Tangguh, Kekerasan yang disebabkan oleh kejahatan pembunuhan di Kota Medan mengalami peningkatan dari 17 kasus tahun 2016 menjadi 23 kasus tahun 2020. Sedangkan jumlah kematian yang disebabkan konflik per 100.000 penduduk, selama periode 2016 – 2020 belum terdapat adanya catatan kematian akibat konflik.

  17. Menguatkan Sarana Pelaksanaa dan Merevitalisasi Kemitraan Global, Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik bisa dilihat dari kontribusi sektor perdagangan yang terus menunjuk kan peningkatan dari 24,64% di tahun 2017 menjadi 26.03% di tahun 2021.

 

FGD (Focus Group Discussion) Penyusunan RAD P4GN Kota Medan Tahun 2021-2024.

 

FGD (Focus Group Discussion) Penyusunan RAD P4GN Kota Medan

Tahun 2021-2024

 

 

Medan, (23/10/2022) – Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Medan mengatakan bahwa Tenaga Ahli agar dalam penyusunan RAD P4GN dengan mempedomani Inpres no 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019. Pertemuan menetapkan pelaksanaan dari keterlibatan OPD atas 4 Bidang Rencana Aksi yang ada di dalam Inpres no 2 Tahun 2020 dan Pemendagri Nomor 12 tahun 2019. Opd sudah harus mengetahui program dan rencana untuk penyusunan RAD P4GN dimana Kesbangpol merupakan leading sector dalam pelaksanaan Aksi P4GN di Kota Medan.

 

4 Bidang dalam Inpres no 2 Tahun 2020 dan Pemendagri Nomor 12 tahun 2019 yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Aksi P4GN, yaitu:

  1. Bidang Pencegahan
  2. Bidang Pemberantasan
  3. Bidang Rehabilitasi
  4. Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi

 

Pembentukan BNN Pemerintah Kota Medan akan segera dilakukan koodinasi dengan pimpinan dengan menyiapkan tahap awal yaitu penyusunan RAD P4GN Kota Medan. Dengan tersusunnya RAD P4GN dan pelaksanaan rencana aksi diharapkan dapat menurunkan persentasi penggunaan Narkotika di Pemerintahan Kota Medan.

 

Rapat berlangsung pada hari Senin – Selasa, 22 – 23 Agustus 2022.
Hari Pertama : Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan
Hari Kedua : Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan dan Panti rehap LRPPN Bayangkhara Medan.